Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Kompas.com - 08/01/2021, 13:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerbitkan payung hukum sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Hal itu merupakan implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Aturan tersebut mulai berlaku pada Juli 2021 mendatang, sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih rinci dari PBI.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, PBI yang baru ini memperkuat peran BI sebagai regulator di tengah meningkatnya tren ekonomi keuangan digital.

Baca juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di Awal 2021

Tren digitalisasi yang semakin kompleks ini dibayangi oleh beragam risiko. Untuk itu perlu ada keseimbangan antara inovasi digital dengan mitigasi risiko.

"Namanya digitalisasi dan inovasi tidak datang sendiri, selalu datang dengan risiko yang perlu dimitigasi. Kenapa BI repot (membuat payung hukum)? Kita tidak mau kehilangan kesempatan (tren digitalisasi), tapi tidak mau juga mengganggu stabilitas sistem keuangan (akibat risiko yang muncul)," kata Filianingsih dalam konferensi virtual, Jumat (8/1/2021).

Filianingsih menuturkan, PBI yang baru ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktifitas dan risiko, tidak pada pendekatan berbasis kelembagaan seperti aturan lama.

Karena sebagai payung hukum, pengaturannya pun mengedepankan principle-based regulation atau aturan dasar, bukan aturan terperinci dan detil.

Oleh karena itu, BI bakal menggandeng Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran.

"Karena mereka yang tahu dan ada di depan, lebih mengetahui apa kebutuhan industri. Mulai minggu depan kita akan konsultasi dengan perusahaan yang sudah mendapat izin dan perusahaan yang sedang mengajukan (izin)," sebut Filianingsih.

Baca juga: Perdagang Keluhkan Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 100.000 per Kg, Daging Sapi Rp 126.000 per Kg

Aturan akan disesuaikan dengan dua kategori, yakni PBI penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Adapun klasifikasi sistem pembayaran terdiri dari 3 bentuk, yakni PSPS, PSPK, dan PSPU.

Filianingsih bilang, penetapan klasifikasi tersebut bakal mempertimbangkan beberapa kriteria, yakni seberapa besarnya, seberapa terhubungnya dengan PJP yang lain, seberapa tergantikannya, dan seberapa kompleksnya.

Kemudian, hasil klasifikasi itu akan menentukan modal dari masing-masing sistem pembayaran. Dalam PBI, bank sentral akan mengatur dua jenis modal, yakni modal awal yang harus dipenuhi semua pihak, dan modal tambahan (add on/on going capital) tergantung besarnya klasifikasi perusahaan.

"Semakin besar, semakin harus ditambah modalnya. Selain permodalan, manajemen risikonya juga harus semakin canggih sehingga berimplikasi pada pengawasan yang lebih ketat," jelas Filianingsih.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran, dan komponen sistem pembayaran.

Pokok-pokok selanjutnya, antara lain penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP), Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

"Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com