Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sah, Sri Mulyani Resmi Bebaskan Pajak PPnBM Mobil Baru

Kompas.com - 27/02/2021, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil mobil akan berlaku mulai bulan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani aturan pajak PPnBM mobil 0 persen itu dan kini telah jadi peraturan resmi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Kontan, Sabtu (27/2/2021), beleid tersebut ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.

Baca juga: Diskon PPnBM Diprediksi Tidak Signifikan Dongkrak Penjualan Mobil

Lebih lanjut, Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Adapun insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” dikutip Pasal Pasal 3 Ayat 2.

Otomotif bukan anak emas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan insentif sebenarnya juga sudah diberikan untuk sektor industri lain. Ia bilang, pemerintah tidak menganak emaskan industri otomotif dalam pemberian insentif.

Baca juga: Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi Barang Mahal di RI

"Pemerintah harus lihat satu per satu. Kelapa sawit sudah, batu bara sudah, logam (sektor mineral) sudah, perhiasan masih dalam proses. Maka yang berikut besar lagi ini otomotif," kata Airlangga dikutip dari siaran Kompas TV.

Menurut dia, saat masa pandemi seperti ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi sejumlah industri besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
BI Ubah Waktu Penyelenggaraan RDG pada April 2023

BI Ubah Waktu Penyelenggaraan RDG pada April 2023

Whats New
 IHSG Parkir di Zona Merah, Saham-saham Perbankan ‘Big Caps’ Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham-saham Perbankan ‘Big Caps’ Rontok

Whats New
Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Deretan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Whats New
Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan 'Tikus' dan Gudang

Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan "Tikus" dan Gudang

Whats New
Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Baru Pertama Kali PPATK Menyampaikan Sebuah Kompilasi Surat

Whats New
Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+