Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan 600.000 Unit Kendaraan Berbasis Listrik pada 2030

Kompas.com - 02/03/2021, 18:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun peta jalan industri otomotif secara keseluruhan demi mendukung pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL-BB),

Peta jalan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuang Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Di dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 20 persen dari total unit kendaraan roda empat atau lebih merupakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) pada tahun 2025, termasuk KBL-BB.

Baca juga: Luhut Ingin Kawasan Wisata Jadi Percontohan Penerapan Kendaraan Listrik

“Di tahun 2030, ditargetkan jumlahnya meningkat menjadi 600.000 unit atau 25 persen dari total produksi sebanyak tiga juta unit,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis resminya, Selasa (2/3/2021).

Penggunaan kendaraan listrik yang ditargetkan mencapai 400.000 unit di tahun 2025 dikalkulasi dapat mengurangi emisi karbon sebesar 1,4 juta ton sekaligus mampu menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 800 juta liter atau sekitar 5 juta barel.

Bila dikonversi, nilainya mencapai sekitar 251 juta dollar AS.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, untuk mendukung ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga: Menperin Sebut Toyota Siapkan Rp 28 Triliun untuk Produksi Mobil Hibrida dan Listrik di Indonesia

Upaya tersebut antara lain berkaitan dengan investasi, insentif, penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Termasuk mengenai pengaturan tarif tenaga listrik dengan pemberian insentif dari PLN.

Terbaru, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak bagi pengguna KBL-BB.

“Kalau kita lihat dari struktur pajak, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama di DKI Jakarta sudah nol persen. Bank Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan kredit uang muka nol persen. Selanjutnya, PLN juga mengeluarkan diskon-diskon untuk charging station,” kata Taufiek.

Kebijakan pengembangan KBL-BB di dalam negeri sekaligus diharapkan mampu menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai penghasil komponen kendaraan tier 1, tier 2 dan tier 3 yang memberikan dukungan kepada Agen Pemegang Merek (APM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com