Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Naikkan Denda Keterlambatan Laporan Keuangan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 09/03/2021, 19:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Denda diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Besaran denda lebih besar ketimbang yang tertera dalam aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. 

Baca juga: OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, kenaikan denda bertujuan untuk mendisiplikan emiten sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang melanggar.

"Kita tidak happy ada perusahaan yang kena denda. Dengan kenaikan denda ini, kita harapkan jadi efek denda karena terlalu mahal dia bayarnya. Dengan jadi mahal, maka lebih hati-hati untuk tidak membuat pelanggaran," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Rinciannya, denda untuk SRO menjadi Rp 1 juta per hari dari sebelumnya Rp 500.000 perhari dengan tingkat maksimal Rp 500 juta.

Denda untuk emiten besar Rp 2 juta per hari dan denda untuk emiten menengah/kecil Rp 1 juta per hari.

Sementara itu, denda untuk perusahaan publik Rp 500.000 per hari, dan lembaga penunjang pasar modal Rp 100.000 per hari.

Baca juga: OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

Begitu pula untuk penasihat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya Rp 200.000 per hari.

"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman," tutur Djustini.

Bagi pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman tersebut, juga dikenakan sanksi.

Untuk emiten dan SRO, sanksinya Rp 1 miliar untuk laporan tahunan maupun laporan tengah tahunan.

Sementara untuk laporan kuartalan, bulanan, harian, dan insidentil Rp 250 juta.

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

Sedangkan bagi emiten kecil dan menengah, pembuat kebijakan akan memberikan sanksi Rp 100 juta untuk laporan tahunan maupun laporan tengah tahunan.

Untuk laporan kuartalan, bulanan, harian, dan insidentil didenda Rp 25 juta.

"Jadi aturan ini menyempurnakan ketentuan, dan kita akomodir hal-hal baru sesuai perkembangan industri pasar modal secara nasional maupun global," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com