JAKARTA, KOMPAS.com - Rincian upah minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta pada tahun ini ditetapkan mengalami kenaikan (UMR Jakarta 2021) yakni sebesar Rp 4.416.186 per bulan.
Meski menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2021 (UMR Jakarta 2021) menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan, sehingga kenaikan pada UMR Jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi secara nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama
Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 (UMR Jakarta 2021).
Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.
Berikut rincian lengkap UMP 2021 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikutip dari masing-masing surat keputusan masing-masing kepala daerah:
Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.