Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Rombak Direksi Askrindo

Kompas.com - 30/03/2021, 14:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan direksi PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero).

Perombakan itu tertuang dalam SK Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-104/MBU/03/2021 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor : 04/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/III/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia.

Erick merubah nomenklatur direksi Asrindo dari semula Direktur Operasional Komersil dan Direktur Operasional Ritel menjadi Direktur Operasional.

Dengan demikian, Erick memberhentikan dengan hormat Dwi Agus Sumarsono dan Anton Fadjar Siregar, serta mengangkat Erwan Djoko Hermawan sebagai Direktur Operasional PT Askrindo.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah Akan Mengakselerasi Vaksinasi untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

“Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktur yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan PT Askrindo selama memangku jabatan. Manajemen berharap Direktur yang baru dapat membawa PT Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan Askrindo, Selasa (30/3/2021).

Dengan perubahan tersebut, maka susunan direksi PT Askrindo yang baru sebagai berikut:

Direktur Utama : Dedi Sunardi

Direktur Keuangan : Liston Simanjuntak

Direktur Teknik : Vincentius Wilianto

Direktur Kepatuhan & SDM : Kun Wahyu Wardana

Direktur Operasional : Erwan Djoko Hermawan

Baca juga: OJK Minta Restu DPR untuk Gunakan Anggaran Sisa Rp 11,6 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com