Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 10/04/2021, 09:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) mulai pada Mei-Juni 2021.

Kemudian, seleksinya dijadwalkan pada Juli hingga Oktober 2021. Sementara pengumuman kelulusan pada November 2021, serta pemberkasan, dan penetapan NIP pada November-Januari 2021.

Mengutip Catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh CPNS pengadaan tahun 2021. Syarat tersebut terdiri dari batasan usia, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan lainnya.

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Depan

Syarat pertama adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Sementara jabatan yang bisa dilamar untuk usia paling tinggi 40 tahun adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3.

Selanjutnya pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, sehat jasmani dan rohani.

Pelamar pun harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/TNI/Polri, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Total CPNS tahun 2021

Total kebutuhan ASN/PNS pada tahun ini sebanyak 1.275.387, yang terdiri dari formasi untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Total kebutuhan CPNS pemerintah pusat sebanyak 83.669 yang ditetapkan untuk 69.684 formasi, dengan rincian 61.129 formasi untuk kementerian/lembaga (K/L) dan 8.555 formasi untuk 8 sekolah kedinasan.

Sementara total kebutuhan CPNS pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 yang ditempatkan untuk 652.803 formasi dengan rincian, 139.443 formasi untuk 34 pemerintah provinsi dan 513.360 formasi untuk pemerintah kabupaten/kota.

Jabatan terbanyak yang dibutuhkan pemerintah pusat tahun ini, antara lain dosen, penjaga tahanan, penyuluh KB, analis perkara peradilan, pemeriksa, perawat, analis hukum pertanahan, jaksa, dokter, statisi, pranata komputer, pranata barang bukti, pengawas farmasi dan makanan, penyuluh perikanan, dan perencana.

Jabatan terbanyak yang dibutuhkan pemerintah provinsi, antara lain jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis. Jabatan guru terdiri dari guru BK, guru TIK, guru matematika, guru senin budaya, dan guru bahasa Indonesia.

Baca juga: Hindari "Joki", Seleksi CPNS akan Gunakan Identifikasi Wajah

Jabatan kesehatan terdiri dari perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis apoteker. Sedangkan jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan, dan pengelola barang dan jasa.

Jabatan terbanyak yang dibutuhkan pemerintah kabupaten/kota antara lain guru kelas, guru penjasorkes, guru BK, guru TIK, guru seni budaya, perawat, bidan, dokter, apoteker, pranata laboratorium kesehatan, penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola keuangan, dan verifikator keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com