Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Bencana Badai Seroja, 7.397 Debitur Bank di NTT Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 21/05/2021, 18:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada debitur bank yang terdampak bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert Sianipar kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (21/5/2021).

Menurut Robert, kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2021.

Keputusan itu lanjut Robert, bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

"Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang penetapan beberapa daerah di NTT, sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank," ujar Robert.

Baca juga: Pemerintah Kembali Terbitkan Samurai Bonds 100 Miliar Yen

Menurut Robert, ada 16 daerah di NTT yang diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit, pembiayaan, restrukturisasi, dan pemberian kredit atau pembiayaan baru oleh perbankan.

Daerah tersebut yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.

Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK lanjut Robert, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam, dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Karyawan Ungkap Alasan Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini

"Jumlah ini akan terus berkembang, mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut," ujar Robert.

Robert menyebut, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

OJK kata dia, akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.

Baca juga: Tips Membangun Bisnis Startup, Kecepatan adalah Kunci

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com