Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KURASI KOMPASIANA] Kalau Sakit Jangan Dipaksa Kerja | Alasan Pegawai Pura-pura Sakit | 7 Etika Sebelum Ajukan Cuti

Kompas.com - 15/06/2021, 07:29 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Benar bahwa pekerja harus mengejar produktivitas dan target perusahaan pada tempatnya bekerja.

Namun, bagaimana jadinya bila sang pekerja terlalu memaksakan dirinya hingga mengabaikan kesehatannya?

Kondisi tersebut tentu bukanlah sesuatu yang baik. Bagaimanapun kesehatan seorang pekerja adalah hal paling penting.

Lagi pula, bagiamana seorang pekerja dapat produktif dan mencapai target bila kondisi kesehatannya tidak baik.

Ketika sang pekerja sudah tak lag sanggup melanjutkan pekerjaannya, ada baiknya pekerja mengambil cuti untuk beristirahat serta memanfaatkan waktu tersebut.

Mengambil cuti pun harus menggunakan etika yang baik. Meski harus mendadak, sebisa mungkin berikan bukti berupa surat keterangan dokter. Surat dokter itu sebagai bukti sahih bahwa memang kita sedang menderita sakit yang mengharuskan kita untuk beristirahat

Selain mengenai kondisi kesehatan seorang pekerja, ada juga pembahasan mengenai mengapa seorang pekerja berpura-pura sakit dan bagaimana seharusnya cuti kerja digunakan sebaik-baiknya.

Berikut konten-konten menarik dan populer di Kompasiana seputar dunia kerja:

1. Kalau Sakit Jangan Dipaksa Kerja, Ini Pertimbangan yang Perlu Diperhatikan

Tidak ada para pekerja yang ingin sakit. Namun bila tubuh memberi sinyal bahwa bahwa ada yang kurang sehat pada tubuh, tandanya kamu harus mulai melepaskan itu semua dan beristirahat.

Ketika kondisi demikian tengah menghampiri, menurut Kompasianer Adolf Deda, seorang karyawan yang tengah sakit tidak perlu memaksakan untuk bekerja.

Benar bahwa pekerja harus mengejar produktivitas dan target, tapi memaksakan bekerja dengan kondisi sakit tidaklah baik.

"Untuk itu, mintalah izin atau mengambil cuti untuk beristirahat dan manfaatkanlah waktu itu dengan sebaik-baiknya," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Ini 11 Alasan Pegawai Berpura-pura Sakit dan Cara Mengatasinya

Kompasianer Siska Dewi menuliskan bahwa umumnya ada dua alasan mengapa karyawan berpura-pura sakit.

Menurutnya, berdasarkan penelitian yang dia kutip dari Industrial Psychology Consultants (Pvt) Ltd (IPC) pada 2019 lalu menyebutkan bahwa, pertama, pegawai berpura-pura sakit karena sistem manajemen yang buruk serta lingkungan kerja yang tidak bersahabat.

Kedua, pegawai berpura-pura sakit karena majikan tidak membuat program yang cukup untuk menangani keseimbangan kehidupan kerja.

"Penelitian ini menunjukkan korelasi yang erat antara lingkungan kerja, keseimbangan kehidupan kerja dan kesehatan mental," tulisnya. (Baca selengkapnya)

3. Perhatikan 7 Etika Ini Sebelum Mengajukan Cuti agar Integritas Anda Terjaga

Tak selamanya seorang pekerja itu selalu siap sedia melakukan pekerjaan. Adakalanya kita absen masuk kerja. Entah karena sakit, urusan keluarga, kepentingan mendadak, dan berbagai keperluan lainnya.

Meski kantor memberikan fasilistas tersebut, bukan berarti kita bisa seenaknya mengambil cuti.

Kompasianer Meirri Alfianto mengatakan, sebagai seorang pekerja yang digaji oleh perusahaan, sudah selayaknya kita pun memperhatikan kepentingan perusahaan.

Namun, adakalanya memang urusan pekerjaan itu tidak bisa ditinggal sehingga pengajuan cuti itupun ditolak oleh atasan.

Dia pun berpendapat ada cara mengajukan cuti dengan etika yang baik tanpa harus mencederai integritas sebagai seorang pekerja. (Baca selengkapnya) (IBS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com