Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hotel di Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4: Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Antigen atau PCR

Kompas.com - 21/09/2021, 10:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah pun menyesuaikan aturan berbagai aktivitas di seluruh sektor melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 dan 44 Tahun 2021.

Aktivitas yang disesuaikan salah satunya untuk perhotelan yang tidak menjadi isolasi terpusat.

Di dalam Inmendagri Nomor 43/2021 yang mengatur perhotelan, disebutkan para pengunjung termasuk pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk wilayah Jawa-Bali PPKM Level 2, 3, dan 4.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di 10 Wilayah Luar Jawa-Bali

Adapun bagi pengunjung di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk atau menginap di hotel non-isolasi. Asalkan dengan satu syarat, harus menunjukkan surat keterangan hasil tes antigen atau RT-PCR negatif/non-reaktif.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 dan RT-PCR pada H-2," sebut Inmendagri terbaru tersebut, dikutip Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Peta dan Referensi Ketentuan PPKM Level 2-3 Jawa Bali Per Kabupaten Kota, Berlaku 21 September-4 Oktober 2021

Mengenai kapasitas pengunjungnya sendiri, maksimal 50 persen dengan kategori hijau serta kuning dalam penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan atau meeting room untuk di level 4 tidak diperbolehkan untuk dibuka.

Sedangkan wilayah yang berada di level 3, diizinkan untuk dibuka namun dengan syarat isi dalam ruangan sebanyak 50 persen pengunjung.

"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," isi Inmendagri 43.

Baca juga: Soal Larangan Backpacker ke Bali, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com