Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Jadwal MRT Jakarta, Berlaku Mulai 7 Oktober 2021

Kompas.com - 07/10/2021, 11:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak pembaca bertanya jadwal MRT Jakarta sampai jam berapa? MRT terakhir jam berapa? Apakah MRT Jakarta sudah beroperasi?

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menjawab pertanyaan yang terkait dengan jadwal MRT Jakarta 2021 tersebut.

Yang jelas, MRT Jakarta saat ini sudah beroperasi namun dengan sejumlah ketentuan. Terbaru, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jam operasional MRT.

Baca juga: Menhub Senang Ada Integrasi Tarif KRL, Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, perubahan jadwal MRT 2021 tersebut mulai berlaku pada Kamis, 7 Oktober 2021 hari ini.

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021.

Nomenklatur surat tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Pada  , terdapat sejumlah perbedaan jam operasional MRT pada hari Senin-Jumat dan jam operasional MRT akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Cek Perubahan Jadwal MRT Jakarta Mulai 13 September 2021

Ini sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan mengenai jadwal MRT Jakarta sampai jam berapa atau MRT terakhir jam berapa.

Simak jadwal MRT 2021 selengkapnya sebagai berikut:

  • Jam operasional MRT Senin-Jumat (hari kerja): Pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
  • Jam operasional MRT Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur: Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Sejalan dengan itu, terdapat perubahan jarak antar kereta (headway) yang diberlakukan pada jadwal MRT Oktober 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini headway MRT Jakarta pada saat jam sibuk berbeda dengan headway MRT Jakarta di luar jam sibuk.

Berikut jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta selengkapnya:

  • Weekdays: Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
  • Weekdays: Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
  • Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.

Baca juga: Kunjungan Menhub ke Jepang, Bahas Proyek MRT hingga Pelabuhan Patimban

Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). Artinya, penumpang MRT Jakarta masih dibatasi.

Syarat naik MRT Jakarta

Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19.

Penyesuaian ini terkait syarat naik MRT Jakarta, yakni dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta,” seru Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Naik MRT Jakarta Selama PPKM Level 3

Protokol yang dimaksud yakni seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com