JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.
Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.
Baca juga: UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta
Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Dalam UU HPP tersebut diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun baru akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.
"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya
Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP, dan UMKM badan.
Dia lantas mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun. Namun, melalui aturan baru ini, masyarakat dengan gaji Rp 9 juta per bulan cukup membayar pajak PPh Rp 2,7 juta per tahun.
"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ucap Yasonna.
Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh
Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini dikenakan untuk orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.
"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar. Hal ini tecermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit, di mana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna.
Berikut ini jumlah penghasilan kena pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) terbaru berdasarkan UU HPP:
Baca juga: RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.