JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas bakal semakin tinggi.
Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.
Banyak hal mengenai perpajakan yang akan diatur oleh RUU HPP ini. Mencakup kenaikan tarif PPh, perubahanan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai hingga pengampunan pajak.
Dalam perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia (pajak orang kaya).
Baca juga: Ini Proyek Krakatau Steel yang Disebut Erick Thohir Berbau Korupsi
Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
RUU HPP ini juga mengatur kenaikan nilai lapisan orang pribadi kena pajak per tahun. Pemerintah dan DPR juga menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas.
Dengan begitu, lapisan penghasilan kena pajak terdiri dari lima layer. Simak pembagian layer pajak penghasilan berikut ini:
Sementara apabila mengacu pada regulasi sebelumnya yang juga bersifat progresif, tarif pajak penghasilan terbagi dalam 4 layer yakni:
Baca juga: BUMN PTPN Terlilit Utang Rp 43 Triliun, Erick Thohir: Penyakit Lama!
Sebagai informasi, tambahan lapisan dalam PPh OP beberapa kali dibahas dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI.
Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.