Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak | Cara Diet Keuangan agar Terhindar dari Bokek

Kompas.com - 04/10/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Siap-siap, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak

Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Selengkapnya baca di sini

2. BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1 Semua Jurusan

Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan. Sebab BPJS Kesehatan sedang membuka lowongan kerja untuk lulusan D3-S1 semua jurusan.

BPJS Kesehatan membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan ditempatkan di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Rekrutmen tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com