Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM Berakhir 4 Oktober 2021, Apa Berlanjut Lagi?

Kompas.com - 03/10/2021, 17:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijadwalkan berakhir pada 4 Oktober 2021 sejak adanya perpanjangan PPKM mulai 20 September 2021 lalu.

Saat itu, Pemerintah memang memutuskan bahwa PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Artinya, pengumuman mengenai kebijakan PPKM terbaru akan ditentukan pada Senin (4/10/2021) besok. Apakah PPKM berlanjut lagi?

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Ada Perbaikan Level PPKM di Luar Jawa Bali, Ini Wilayahnya

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar (Ratas) evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (27/9/2021) lalu. Terdapat sejumlah catatan yang dituangkan sebagai hasil Ratas evaluasi PPKM tersebut.

Meskipun situasi pandemi di Indonesia terus membaik, pemerintah tetap menggencarkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi Covid-19.

“Sekarang yang dites itu rata-rata 170 ribu [orang] per hari, saya ulangi 170 ribu-an per hari. Jadi angka itu cukup oke walaupun kami targetkan sebenarnya masih lebih dari itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, usai Ratas evaluasi PPKM Senin (27/09/2021) lalu.

Walaupun jumlah pengetesan terus meningkat, lanjut Luhut, tingkat positivity rate tetap rendah, yaitu di bawah dua persen.

Baca juga: Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Mulai Tinggi, Luhut Ingatkan Tetap Waspada

“Positivity rate sudah di bawah dua persen, malah sudah satu persen, ini dalam tujuh hari. Jadi kami hitung per tujuh hari, itu angkanya juga membaik,” ujarnya.

Upaya tracing, ujar Luhut, juga terus meningkat. Saat ini, hanya 26 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan tingkat tracing terbatas.

“Minggu lalu 36 persen, jadi 10 persen membaik, dengan tingkat tracing terbatas atau di bawah lima [orang] kontak erat per konfirmasi [kasus],” terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com