Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Beberapa Daerah, BPH Migas Longgarkan Penyaluran

Kompas.com - 20/10/2021, 20:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memutuskan untuk memberikan relaksasi distribusi solar bersubsidi kepada PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

Namun, ketentuannya tidak sampai melebihi kuota solar subsidi tahun ini yang dipatok sebanyak 15,8 juta kiloliter.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di beberapa daerah. Seperti yang terjadi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Tol Trans Jawa sepanjang Semarang hingga Probolinggo, serta terjadi di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Solar Langka di Beberapa Daerah, Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan langkah-langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi.

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi dengan badan usaha penerima penugasan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) atau minyak di kantor BPH Migas pada Selasa (19/10/2021) kemarin. Rapat ini untuk memastikan kebutuhan BBM diseluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Pada rapat tersebut, Pertamina menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kiloliter," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Ia memastikan, dalam pelaksanaan relaksasi distribusi solar tersebut, BPH Migas akan mengawasinya. Pengawasan dilakukan dengan membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi, dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

Adapun solar bersubsidi hanya diperuntukan bagi transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Baca juga: Solar Langka di Beberapa Daerah, Pertamina Sebut Stok Masih Cukup

Kemudian diperuntukkan bagi ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, serta pelra/perintis.

Termasuk pula untuk kebutuhan di sektor kereta api melalui penetapan kuota dari badan pengatur, usaha pertanian, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.

"Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan Polri, kami berterima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan," ungkap Erika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com