JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara domestik, seiring dengan perpanjangan penerapan PPKM hingga 1 November 2021.
Pemerintah tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, syarat perjalanan yang saat ini berlaku masih merujuk pada aturan lama. Artinya, meski Inmendagri telah terbit tapi perubahan aturan masih belum diberlakukan.
Hal itu karena syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional yang diatur Kemenhub, selalu merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19. Sementara saat ini, belum terbit SE Satgas Covid-19 yang terbaru sesuai dengan Inmendagri 53/2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"SE Satgas Covid-19 itu belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru," ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (19/10/2021).
Meski demikian, Novie memastikan, Kemenhub akan akan melakukan penyesuaian dengan aturuan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.