Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PIRT? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Kompas.com - 22/10/2021, 13:05 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan izin PIRT belakangan ini sering didengar sejak adanya kasus UMKM yang menjual produk makanan beku alias Frozen Food ramai diperbincangkan di media sosial twitter.

Pembahasan ini dimulai sejak seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara, akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM dan PIRT.

Lalu sebenarnya apa itu PIRT? Bagaimana syarat dan proses pengajuannya?

Mengutip dari media sosial instagram resmi @kemenkopukm, Jumat (22/10/2021), izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Baca juga: Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya

Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.

Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Syarat

1. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2. Melampirkan pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan

5. Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7. Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8. Melampirkan sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9. Melampirkan label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Baca juga: Ini Kriteria Frozen Food yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Jenis Pangan

1. Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:

  • Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes

2. Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Cara pengajuan untuk mengurus izin PIRT

Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Setelah itu, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Pelaku UMKM Frozen Food Dipanggil Polisi, Menkop Minta Aparat Utamakan Pembinaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com