Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja buat S1 Hukum, Simak Posisi dan Syaratnya

Kompas.com - 24/10/2021, 12:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan S1 jurusan Hukum.

Pendaftaran bakal dibuka sampai Jumat depan, 29 Oktober 2021. Posisi pekerjaan yang dibuka adalah Asisten Koordinator Divisi Pemantauan.

"Saat ini Komnas Perempuan membuka lowongan untuk posisi Asisten Koordinator Divisi Pemantauan," tulis Komnas Perempuan dalam laman resmi komnasperempuan.go.id, dikutip Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Waspada Akun Palsu Jasa Marga dengan Modus Lowongan Kerja, Ini Ciri-Cirinya

Bagi kamu yang berminat, kamu diminta mengirimkan surat lamaran dan daftar riwayat hidup lengkap. Kamu pun perlu melampirkan salinan atau foto copy dokumen pendukung, termasuk foto diri dengan mencantumkan kode lamaran di sudut kiri surat lamaran.

Adapun kode lamaran untuk posisi Asisten Koordinator Divisi Pemantauan adalah 003-AKPANTAU-2021. Berkas-berkas tersebut dikirim ke bidang Sumber Daya Manusia (SDM) melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.

"Lamaran kami terima paling lambat pada tanggal 29 Oktober 2021. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil untuk proses selanjutnya," ucap Komnas Perempuan.

Berikut ini kualifikasi untuk Asisten Koordinator Divisi Pemantauan.

1. Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaan atas kemanusiaan.

2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman sampai tingkat analisis yang baik atas isu-isu pelanggaran hak asasi perempuan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta memiliki perspektif dan pengetahuan dasar tentang HAM berkeadilan gender.

3. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) Ilmu-ilmu Sosial/Hukum.

4. Memiliki pengalaman dalam bidang yang relevan minimal 3 tahun, khususnya dalam pengembangan sistem dan standar rekomendasi yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga dan pengembangan konsep serta analisis yang berkaitan dengan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam penerimaan pengaduan kasus, pemberian rujukan, penyusunan posisi kasus, opini hukum (legal opinion), dan penyusunan rekomendasi kasus kekerasan terhadap perempuan.

6. Memiliki kemampuan merawat jaringan mitra kerja untuk pengawalan rekomendasi.

7. Memiliki pengetahuan tentang proses, tahapan dan peran amicus curae.

8. Memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektif korban, termasuk menjaga kerahasiaan korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com