Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online

Kompas.com - 01/11/2021, 19:23 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perusahaan superapp  di Asia Tenggara, Grab, menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua pihak mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mitra merchant GrabFood. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.

Pada kegiatan tersebut, pelaku UMKM mitra merchant GrabFood dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha (NIB). Mereka juga mendapatkan pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.

Baca juga: Grab, Emtek dan Bukalapak Memulai Program Percepatan Digitalisasi UMKM di Kota-kota Kecil Dengan Vaksinasi

Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada Mei 2021.

President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bukti komitmen Grab dalam mendukung usaha pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.

Kepemilikan NIB niscaya dapat meningkatkan kredibilitas para mitra merchant UMKM GrabFood dan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas akses pendanaan.

Baca juga: Grab Luncurkan Program #KotaMasaDepan, Apa Itu?

“Selain itu, kepemilikan NIB dapat mempermudah para pelaku UMKM di bidang food and beverages (F&B) untuk memulai proses sertifikasi halal,” kata Ridzki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Tak hanya NIB, pelaku UMKM juga perlu mendapatkan akses OSS. Sebagai informasi, OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia mengundang antusiasme. Tiap harinya, ada ribuan aplikasi dari pelaku UMKM.

Sistem OSS dibangun pemerintah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah siap untuk menerima pendaftaran dari pelaku UMKM melalui sistem tersebut.

Baca juga: Kirim Barang Pakai Anteraja di Aplikasi Grab, Ada Diskon Ongkir 60 Persen

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com