JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Desember 2021 tercatat naik 1,08 persen menjadi 108,34.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, NTP menggambarkan indeks yang diterima petani dengan indeks yang dibayar petani. Indeks harga yang diterima petani mencapai 118,23, sementara indeks harga yang dibayar petani adalah 109,12.
"Indeks harga yang diterima petani meningkat 1,72 persen, sementara yang harga dibayar petani 0,63 persen. Karena kenaikan indeks yang diterima lebih tiggi dibanding yang dibayar petani, maka NTP Bulan Desember 2021 meningkat 1,08 persen," ucap Margo dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022).
Baca juga: IKAPPI Beberkan Penyebab Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100.000 Per Kg
Margo menuturkan, penyebab kenaikan indeks yang diterima petani disumbang oleh melonjaknya harga komoditas, meliputi harga gabah, cabai rawit, kelapa sawit, dan jagung.
"Adapun indeks yang dibayar petani meningkat karena disebabkan oleh harga cabai rawit, minyak goreng, telur ayam ras, dan beras," ucap Margo.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 92.702, Ini Daftar Lengkapnya
Berdasarkan subsektor, kenaikan NTP tertinggi terjadi di sektor holtikultura sebesar 6,38 persen (month to month/mtm) menjadi 102,70. Hal ini disebabkan karena indeks yang diterima naik 6,87 persen.
"Komoditas penyumbang indeks di holtikultura adalah kenaikan harga cabai rawit, bawang merah, cabai merah, bawang daun, wortel, sawi hijau, terong, petai, dan ketimun," bebernya.
Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik Jelang Nataru, Wamendag: Fluktuasinya Cukup Kondusif
Tercatat, seluruh sektor NTP berada pada zona hijau.
Sektor tanaman pangan meningkat 0,40 persen menjadi 99,88; sektor tanaman perkebunan rakyat meningkat 0,91 persen jadi 131,46; sektor peternakan meningkat 0,20 persen menjadi 99,77; dan sektor perikanan meningkat 0,76 menjadi 205,11.