KOMPAS.com - Gaji guru masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia. Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru. Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya.
Namun bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya kecil, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai. Selain itu, guru PNS juga mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah pensiun.
Faktor tersebutlah yang kerap membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS. Selain itu, formasi guru juga menjadi formasi yang paling sering dibuka saat seleksi CPNS.
Baca juga: Berapa Gaji Polwan Tiap Bulannya?
Lantas, berapa gaji guru PNS?
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1. Dengan demikian, guru yang baru diterima menjadi PNS otomatis langsung masuk ke Golongan IIIa.
Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:
Baca juga: Berapa Gaji Dokter di Indonesia?
Sejumlah guru yang mengabdi di pelosok negeri, di perbatasan RI Malaysia. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut:
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah menengah atas (SMA), Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), dan Diploma 3 (D3). Ada empat tingkatan gaji pada guru PNS Golongan II. Berikut rinciannya:
Baca juga: Berapa Rata-rata Gaji Pekerja Tidak Sekolah dan Tidak Tamat SD di RI?
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Terdapat empat tingkatan besaran gaji pada guru PNS Golongan III. Berikut rinciannya:
Gaji guru PNS Golongan IV dibagi menjadi lima tingkatan. Berikut besaran gaji guru PNS Golongan IV:
Baca juga: Berikan Pelayanan Maksimal, Intip Gaji Pramugari Garuda Indonesia
Seorang guru SMPN 7 Muaro Jambi sedang melakukan pembelajaran jarak jauh. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
Selain gaji pokok yang sudah dirincikan di atas, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Di DKI Jakarta, besaran TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.
Besaran TKD yang didapatkan guru PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya. TKD yang didapatkan guru PNS DKI Jakarta sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Gaji Pramugari Kereta Api?
Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:
Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.