Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Webinar Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP

Kompas.com - 19/01/2022, 06:27 WIB
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

PERPAJAKAN Indonesia memasuki babak baru dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejumlah perubahan dan tambahan ketentuan perpajakan pun efektif berlaku mulai 2022.

Diundangkan pada 29 Oktober 2021, UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Baca juga: Cek, Ketentuan Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:

  • UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Dari semua perubahan dan penambahan regulasi itu, waktu pemberlakuan pun beragam, yaitu:

  • Perubahan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022
  • Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022
  • Perubahan UU KUP berlaku sejak UU HPP diundangkan
  • PPS berlangsung pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022
  • Pajak karbon berlaku mulai 1 April 2022
  • Perubahan UU Cukai berlaku sejak UU HPP diundangkan

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Untuk membedah beragam aspek perpajakan yang bergerak dinamis seturut pemberlakuan UU HPP, Kompas.com dan MUC Consulting menghadirkan diskusi daring (webinar) Bicara Pajak (#Bijak).

#Bijak edisi perdana akan digelar pada Rabu (19/1/2022), mulai pukul 13.00 WIB. Topik yang diangkat adalah Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca-Terbitnya UU HPP.

Webinar Bicara Pajak: Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca Terbitnya UU HPPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Webinar Bicara Pajak: Babak Baru Perpajakan Indonesia Pasca Terbitnya UU HPP

Narasumber webinar perdana #Bijak pada 2022 ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni, SE, MSi.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Sahabat Kompas.com dapat bergabung ke webinar #Bijak melalui aplikasi Zoom, dengan melakukan registrasi melalui link ini (kuota 500). Sahabat Kompas.com bisa mendapatkan e-certificate dengan mendaftar dan memberikan feedback seusai webinar.

Webinar dapat diikuti pula lewat live streaming di YouTube Kompas.com di link: https://youtu.be/dB8UBzfyFyY dan YouTube MUC Consulting di link: https://youtu.be/jUNQU-Cc99M.

#Bijak merupakan bagian dari kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting yang sejak 2021 telah menghadirkan pula rubrik Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Tanya-tanya Pajak di Kompas.com adalah wadah bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya dan memperbarui informasi terkait kebijakan dan praktik perpajakan sekaligus berinteraksi dengan para praktisi perpajakan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com