Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemitraan Agenpos, KPPU Putuskan Pos Indonesia Tak Melanggar Aturan

Kompas.com - 09/02/2022, 12:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pelaksanaan kemitraan antara PT Pos Inpengelola Agenpos di seluruh Indonesia, Selasa (8/2/2022).

Putusan tersebut merupakan putusan pertama terkait fungsi pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dilakukan KPPU.

"Dalam Putusan Perkara bernomor 16/KPPU-K/2019 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Cara Berjualan Online di Facebook Marketplace

Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pelanggaran kemitraan tanggal 26 November 2019 yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Terlapor. Objek perkara a quo adalah terkait pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/Pengelola Agenpos di seluruh Indonesia.

Perkara di sektor jasa kurir dan logistik ini bermula dari adanya dugaan penguasaan terhadap Agenpos oleh PT Pos Indonesia (Persero) melalui penetapan perubahan besaran imbal jasa Agenpos secara sepihak tanpa melibatkan Agenpos sebagai mitranya, serta berbagai pemutusan sepihak atas pelaksanaan kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Praktiknya, PT Pos Indonesia (Persero) hanya melaksanakan sebagian perintah perbaikan, sehingga KPPU menduga perusahaan tersebut melakukan penguasaan terhadap Agenpos dengan menetapkan perubahan besaran imbal jasa secara sepihak tanpa melibatkan mitranya.

Dengan tidak dilaksanakannya tiga kali peringatan tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.

Baca juga: Cerita Pedagang Warung Kelontong, Enggan Jual Minyak Goreng Murah karena Takut Rugi

Dalam persidangan, Majelis Komisi turut mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, maupun Terlapor. Ditemukan bahwa perubahan besaran imbal jasa yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero) terjadi dengan tiba-tiba tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada Agenpos, dan mereka baru mengetahui perubahan besaran imbal jasa setelah menerima pembayaran imbal jasa.

Agenpos juga tidak dilibatkan dalam berbagai diskusi yang membahas imbal jasa. Dalam keterangan lain diperoleh informasi bahwa indikator untuk menyatakan para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara dalam hak dan kewajiban adalah para pihak harus diberikan akses yang sama.

Perubahan imbal jasa yang ditetapkan secara sepihak akan menjadi penguasaan keputusan. Namun juga ditemukan fakta bahwa dalam bentuk kerja sama ini, keagenan adalah partner dan imbal jasa sepenuhnya ditentukan PT Pos Indonesia (Persero), sehingga Mitra dapat memilih untuk mengikuti atau tidak ketentuan tersebut.

Memperhatikan berbagai keterangan tersebut, Majelis Komisi berpendapat pola kemitraan dalam perkara a quo adalah kemitraan keagenan, dimana PT Pos Indonesia (Persero) bertindak sebagai prinsipal dan Agenpos sebagai agen.

Baca juga: LRT Jabodebek Bakal Layani Penumpang hingga Pukul 23.00 WIB

Dalam hubungan kemitraan tersebut, penetapan besaran imbal jasa oleh prinsipal tidak memerlukan negosiasi dengan agen, sehingga bukan merupakan bentuk menguasai yang dilarang.

"Dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan bahwa unsur Memiliki dan/atau Menguasai tidak terpenuhi," ucap Deswin.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Putusan, Majelis Komisi memberikan rekomendasi dan memerintahkan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk:

1. Menyediakan saluran komunikasi agar Agenpos dapat mengutarakan pendapat dan memberikan partisipasi terkait kemitraan. Jalur komunikasi ini meliputi antara lain pertemuan umum, temu wicara, konsultasi, dan penyampaian secara tertulis;

2. Mengkomunikasikan dan memberikan informasi secepatnya sebelum perubahan besaran imbal jasa diterima oleh Agenpos; dan

3. Melakukan amandemen perjanjian kerja sama apabila terdapat ketentuan yang berbeda dengan perjanjian dimaksud, termasuk terkait besaran imbal jasa.

"Majelis Komisi juga meminta Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaporkan pelaksanaan butir (1) dan butir (2) di atas kepada Komisi paling lama 6 (enam) bulan sejak Putusan Perkara ini dibacakan, serta kepada Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengawasi pelaksanaan perintah di atas," ujar Deswin.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Yudi Hidayat dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Chandra Setiawan.

Seperti diketahui, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berbunyi "Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.” (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Sudah 11.115 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Capai Rp 10,5 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KPPU Putuskan Pos Indonesia Tak Melanggar Kemitraan dengan Agenpos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com