Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Natura Segera Rilis, Fasilitas Fantastis dari Kantor Bakal Kena Pajak

Kompas.com - 10/02/2022, 15:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor (natura). Semula, penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pajak natura bakal diimplementasi sebentar lagi.

Kini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan atas kebijakan yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ketentuannya masih sedang diatur dalam PP maupun PMK. Ini Sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa segera kita implementasi. Dalam konteks ini, sedang disiapkan peraturan turunannya," kata Febrio dalam bincang taklimat media, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Febrio mengungkapkan, tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya, yakni perusahaan yang bersangkutan.

Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.

Baca juga: Fasilitas Kantor atau Penghasilan Natura Bakal Kena Pajak, Aturan Turunan Keluar Februari-Maret

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Tapi intinya penghasilan natura ini tadinya enggak taxable, sekarang jadi taxable," beber Febrio.

Baca juga: Pemerintah Akui Tarif PPN Naik 11 Persen Per April Bisa Kerek Inflasi, tapi Terbatas...

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga "fantastis", biasanya diberikan kepada bos-bos perusahaan .

Lebih lanjut pihaknya akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura.

Penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com