Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 2, Level 3, Level 4, di Jawa-Bali, Berlaku sampai 14 Maret

Kompas.com - 08/03/2022, 10:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menerapkan PPKM di Pulau Jawa-Bali hingga tanggal 14 Maret 2022. Wilayah asesmen pun bervariasi, mulai dari level 2-4 dan tidak ada wilayah dengan asesmen level 1.

Wilayah tersebut tertera di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level, 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," sebut Inmendagri, Selasa (8/3/2022).

Dalam Inmendagri, daerah Jawa-Bali didominasi dengan asesmen level 2 dan 3.

Namun ada pula wilayah yang masih berstatus level 4, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), satu kota di Jawa Tengah, dan satu kota di Jawa Timur.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah

Untuk lebih jelas, simak wilayah level 2,3,4 sampai tanggal 14 Maret 2022.

1. Wilayah PPKM level 2

- DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

- Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

- Jawa Barat

Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

- Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara.

- Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com