KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru sudah terbit. Dalam aturan terbaru, dijelaskan mengenai syarat menonton pertandingan olahraga.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut merupakan Inmendagri perpanjangan PPKM terbaru, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Kasus Harian Omicron Menurun, Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan mengenai pelonggaran aturan PPKM.
Luhut bilang, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.
Lebih lanjut, Luhut menyebut bahwa kehadiran penonton olahraga dilakukan dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut:
Dalam Inmendagri tentang PPKM terbaru, terdapat perbedaan ketentuan dari apa yang sudah disampaikan Luhut terkait lokasi pelaksanaan pertandingan.
Luhut menyampaikan bahwa daerah PPKM Level 4 dapat menggelar pertandingan dengan kapasitas penonton 25 persen.
Namun dalam Inmendagri terbaru, daerah berstatus PPKM Level 4 tidak boleh menggelar pertandingan olahraga dengan penonton.
Dikutip dari Inmendagri perpanjangan PPKM terbaru, semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1.
Baca juga: Aturan Belum Terbit, Perjalanan Udara dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR-Antigen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.