Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Wisatawan Bisa Masuk Indonesia Lewat 4 Bandara

Kompas.com - 08/02/2022, 10:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Lewat revisi SE tersebut, maka Bandara Soekarno Hatta ditambahkan menjadi salah satu pintu masuk untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.

"SE ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Ia menjelaskan, dengan demikian ada 4 bandara yang menjadi pintu masuk untuk tujuan wisata, terdiri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

"Jadi ada 4 bandara yang menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," imbuhnya.

Adita menambahkan, dalam SE 12/2022 juga diatur mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dia bilang, ketentuan dalam beleid itu telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ia pun memastikan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan baru tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan yaitu Satgas Bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga otoritas bandara.

"Semua aturan inni akan dilaksanakan dan diawasi. Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara," sebut Adita.

Baca juga: Omicron Meningkat, Luhut: Terus Terang Kami Tidak Ingin Kita Ketakutan dan Ekonomi Terganggu

Aturan perjalanan luar negeri terbaru

Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
  • Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  • Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: WNA yang Ingin Berwisata ke Indonesia Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Senilai Rp 358,7 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com