Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tagih Janji Menaker Soal Revisi JHT: Sudah 3 Minggu Lebih Belum Juga Terbukti

Kompas.com - 15/03/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Dia bilang, sudah lebih 3 minggu janji Menaker tidak juga terealisasi. Menurutnya, Menaker sedang mengulur waktu karena pada dasarnya pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja.

"Artinya sudah lebih tiga minggu, janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Revisi Permenaker Dikebut, Aturan Klaim JHT Usia 56 Tahun Dihilangkan atau Tidak?

Aspek Indonesia juga menuntut pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), kata Mirah, pemerintah tidak boleh menambah beban kepada masyarakat.

"Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok," katanya.

Baca juga: Menaker: Pemerintah Ingin Kurangi Kegalauan bagi Pekerja Terkena PHK dengan Program JKP

Sebagaimana diketahui, Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang klaim JHT. Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.

Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyebutkan, pihaknya mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Oleh karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com