JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Melalui aturan itu, Kemendag mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.
Baca juga: Anggaran untuk Subsidi Minyak Goreng Curah Tembus Rp 7,6 Triliun
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, dengan Permendag itu, pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah HET-nya diatur sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.
"Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar ICMI, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi
Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan, bagi pengecer yang melanggar ketentuan HET minyak goreng curah akan dikenakan sanksi administratif.
Lebih lanjut Oke bilang, penjualan minyak goreng curah diperuntukan bagi masyarakat rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.
"Dan dalam peraturan tersebut juga diatur larangan bagi industri menengah dan industri besar, termasuk repacker atau pengemas minyak goreng untuk menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan bakunya," tutur dia.
Baca juga: Mendag: Minyak Goreng Curah Hanya Diperuntukkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendukung penjualan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter, pemerintah akan memberlakukan subsidi.
Subsidi harga itu akan disalurkan kepada distributor kelapa sawit yang terdaftar di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan sistem reimbursement.
Adapun besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit yang digunakan untuk memasok minyak curah dengan harga pasar
"Terkait dengan komoditas minyak goreng, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa harga di tingkat konsumen dengan harga keekonomian dengan harga Rp 14.000 minyak curah," ucap Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.