Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Baru Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Tetap Boleh Mudik, tapi Wajib Tes PCR dan Antigen

Kompas.com - 03/04/2022, 11:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE tersebut diatur secara jelas kebijakan serta syarat yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terutama pada saat mudik Ltahun ini, baik itu melalui transportasi darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Harga Tiket Bus AKAP Ekonomi Diperkirakan Naik 10-15 Persen

Warga yang sudah divaksin 1 dan 2 masih boleh mudik

Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).

Lain halnya yang masih menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Menhub: Mudik Lebaran Tidak Ada Penyekatan, tapi Ada Random Sampling

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan." 

Baca juga: Catat, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan pada Periode Mudik Lebaran 2022

Bagaimana pemudik dengan komorbid? 

Lantas bagaimana dengan orang yang mempunyai riwayat penyakit komorbid ketika hendak melakukan perjalanan jarak jauh?

Dijelaskan dalam SE bahwa kriteria satu ini harus menunjukkan hasil tes negatif PCR namun dengan syarat tambahan.

"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19." 

 

Bagaimana pemudik anak dibawah 6 tahun?

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun, yang pasti belum mendapatkan vaksinasi namun tetap dibebaskan dari syarat melakukan tes PCR maupun antigen.

Tentunya dalam perjalanan domestik tersebut, seluruh pelaku perjalanan harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Berikut isi dalam SE. 

"PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat." 

Lengkapi dengan vaksin booster

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito terus mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini untuk segera melengkapi vaksinasinya atau booster.

Vaksinasi booster merupakan syarat utama bagi pemudik tanpa harus melakukan tes swab antigen maupun tes PCR saat melakukan perjalanan dalam negeri (domestik).

"Dengan Presiden sudah menyampaikan izinnya untuk masyarakat bisa mudik, maka sebenarnya ini harus diikuti oleh seluruh pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya. Jadi cara mewujudkannya enggak usah nunggu puasa dulu. Sejak sekarang siapapun yang belum booster segera booster. Siapapun vaksinasinya yang belum lengkap, segera melengkapi vaksinasinya supaya bisa di-booster," kata dia secara virtual dalam Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan, Senin (28/3/2022).

Wiku menegaskan bahwa melakukan vaksinasi selama Ramadhan tidaklah membatalkan puasa.

"Jadi, tanggung jawab dari masyarakat dan saling mengingatkan masyarakat lainnya yang belum vaksinasi lengkap segera lakukan. Nantinya pun waktu puasa kan tidak membatalkan puasa kalau divaksin," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com