Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor Gratis untuk Pemudik, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 20/04/2022, 12:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melalui KAI Logistik kembali membuka angkutan motor gratis (motis) buat para pemudik.

Dengan demikian, pemudik yang sudah punya tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu merogoh kocek untuk mengirimkan motor ke kampung halaman yang dituju.

Dikutip dari Instagram KAI Logistik, Rabu (20/4/2022), pendaftaran dilaksanakan mulai hari ini hingga 8 Mei 2022 dengan kondisi pendaftaran akan ditutup jika kuota terpenuhi. KAI sendiri menyediakan kuota hanya untuk 9.280 motor.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk. Angkutan ini untuk arus mudik tanggal 26-30 April 2022 dan arus balik tanggal 5-9 Mei 2022.

Baca juga: Buka Konektivitas Madura, Pemerintah Resmikan Bandara Trunojoyo Hari Ini

Adapun lintas dan jalur motis adalah sebagai berikut:

  • Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
  • Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutuarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Syarat dan ketentuan angkutan motor gratis 2022:

  1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.
  2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi
  3. data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
  4. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
  5. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
    2. Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
    3. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
    4. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang mash berlaku.
    5. Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.
  6. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
  7. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.
  8. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  9. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
  10. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC

Baca juga: Sayembara Desain IKN Nusantara, 78 Pendaftar Lolos Tahap Pertama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com