JAKARTA, KOMPAS.com- Cara daftar NPWP online adalah informasi penting bagi kamu yang telah menjadi wajib pajak. Pemerintah telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP.
Wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi terkait perpajakan dengan adanya cara daftar NPWP online. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.
Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Baca juga: Simak 5 Cara Cek Tarif Tol di Indonesia dengan Mudah dan Praktis
Syarat daftar NPWP orang pribadi
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cara Bayar Netflix Pakai Dana dan Gopay Serta Harga Paketnya per Bulan
Cara daftar NPWP online
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR FLPP untuk Beli Rumah Subsidi
2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Kamu bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.
Demikian informasi terkait cara daftar NPWP online yang bisa kamu coba sendiri di rumah. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Cek Resi Shopee Express dengan Mudah dan Praktis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.