JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka pada Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB. Pengumuman pembukaan pendaftaran tersebut diunggah melalui Instagram resmi Prakerja yaitu @prakerja.go.id.
Dengan adanya pengumuman tersebut, calon peserta bisa mendaftarkan diri ke situs resmi Kartu Prakerja.
"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Senin.
Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 357 Karang Hias di NTB
Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan. Jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun.
Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Jangan lupa, ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Bila hingga tenggat waktu tersebut tak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.
Baca juga: Kembali Cerah, Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,01 Persen pada Kuartal I-2022
Sebelum memasuki tahapan tersebut. sebaiknya ketahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28, simak langkah sebagai berikut:
1. Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id. Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah:
2. Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
3. Isi alamat e-mail dan password kemudian klik “Daftar”
4. Buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi.
5. Setelah berhasil verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP
6. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”
7. Lengkapi data diri seperti nama lengkap ibu kandung, pendidikan terakhir, dan alamat sesuai KTP
8. Pastikan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut
Baca juga: Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit
9. Selanjutnya verifikasi foto KTP, pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari ponsel Anda
10. Jika foto KTP sudah sesuai klik “Kirim Foto E-KTP”
11. Sistem akan memverifikasi KTP yang diunggah
12. Selanjutnya verifikasi foto wajah dengan swafoto dengan memperhatikan ketentuan
13. Jika sudah sesuai klik “Gunakan Foto”
14. Klik “Kirim Foto” untuk langkah selanjutnya
15. Selanjutnya verifikasi nomor ponsel
16. Masukkan enam digit kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel Anda
17. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
18. Selanjutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
19. Kemudian klik “Gabung Gelombang” pilih sesuai dengan domisili Anda
20. Klik pernyataan persetujuan
21. Kemudian tunggu hingga mendapatkan konfirmasi telah bergabung gelombang 28
Apabila ada kendala dalam proses pendaftaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut:
Adapun syarat swafoto kartu prakerja adalah sebagai berikut:
Baca juga: Siap-siap, Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN Bakal Keluar Pukul 2 Siang Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.