Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Swasta Diminta WFH Setelah Libur Lebaran, Kemenaker: Harus Ada Dialog Bipartit

Kompas.com - 09/05/2022, 11:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri menyarankan kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta agar menerapkan bekerja dari rumah (working from home/WFH) setelah libur Lebaran.

Menanggapi saran tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan, WFH di perusahaan bisa terlaksana apabila ada komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja. Ia mengatakan Kemenaker tidak berwenang mengatur penerapan WFH di perusahaan.

"Memang Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ibu Menaker Ida Fauziyah, berpikir untuk bicara dalam hal ini memang harus dapat diwujudkan melalui dialog ya. Karena memang kami tidak mengatur hal ini WFH," katanya dihubungi Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Soal WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Respons Organisasi Pekerja

Kemenaker tidak memungkiri penerapan WFH akan berdampak terhadap produksi perusahaan atau industri. Oleh karena itu, Kemenaker hanya sebatas menganjurkan kepada pihak pengusaha terkait penerapan kebijakan tersebut.

"Karena memang ada kepentingan produksi bergulirnya barang dan jasa di industri. Kami mengarahkan dalam hal ini untuk dapat diwujudkan melalui dialog atau komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit. Karena masing-masing bidang bisnis dan usaha itu juga mesti mempertimbangkan dari sisi produksi. Namun harapan kita berjalan itu bisa berjalan kembali normal. Mudah-mudahan (mengenai WFH) itu bisa diselesaikan secara bipartit," jelas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir. Jenderal bintang empat ini mengatakan, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

Baca juga: Menpan RB Sebut PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," ungkap Listyo Sigit kepada awak media baru-baru ini.

Dalam pelaksanaannya, Kapolri berharap agar seluruh instansi yang melaksanakan WFH agar segera berkoordinasi agar kepentingan instansi tetap berjalan dengan baik.

Usulan penerapan WFH seminggu setelah Lebaran, disambut baik oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo. Dia pun memberi arahan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Baca juga: Menaker Sarankan Pengusaha Terapkan WFH untuk Urai Kemacetan saat Arus Balik Lebaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com