Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Lagi Jaya

Kompas.com - 30/05/2022, 06:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian PT Gadai Lagi Jaya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP30/NB.1/2022.

Ia menyampaikan, izin tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 13 Mei 2022.

"Sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, PT Gadai Lagi Jaya wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Syarat dan Cara Gadai Emas di Pegadaian dengan Mudah

Berdasarkan peraturan sebut dia, PT Gadai Lagi Jaya wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Ihsanuddin menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Indo Gadai Prima diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ichsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun, PT Gadai Lagi Jaya ini beralamat di Jalan Godean KM.4,5 Patran GP III No. 28, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Sedikit catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 7 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang tahun 2022.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, dan PT Pusat Gadai Fadila.

Baca juga: Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com