Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

Kompas.com - Diperbarui 16/05/2022, 11:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Seorang warga bernama Arie Indra Manurung menggugat BUMN PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 322,5 miliar. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukumnya bernama Usman.

Sang penggugat, Arie Indra Manurung, tidak terima dengan penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian sebagai produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.

Arie Indra Manurung mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan Tabungan Emas, di mana ia mengaku manjadi yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.

Menurut penggugat, sistem investasi tersebut bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produknya. Hal ini membuat produk Tabungan Emas milik Pegadaian dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap Pegadaian itu dilayangkan Arie Indra Manurung pada 10 Mei 2022 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam tuntutannya itu, penggugat meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Tak cukup hanya itu, Arie Indra Manurung juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.

Baca juga: Mengenal Investasi Tabungan Emas Pegadaian dan Untung Ruginya

Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung juga meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas.

Sidang pertama perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan mengadirkan masing-masing kedua belah pihak.

Tentang Tabungan Emas Pegadaian

Tabungan emas Pegadaian atau produk Pegadaian tabungan emas saat ini cukup diminati sebagai salah satu alternatif investasi. Harga emas batangan yang cenderung terus mengalami kenaikan jadi alasan utamanya.

Tabungan emas Pegadaian relatif mudah dilakukan. Ini karena pembelian Pegadaian tabungan emas bisa dilakukan di semua kantor cabang Pegadaian yang tersebar di pelosok Tanah Air.

Tabungan emas Pegadaian dipilih sebagian orang agar simpanan tak tergerus inflasi. Namun meski relatif kebal terhadap inflasi, ada baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum berinvestasi tabungan emas di Pegadaian.

Baca juga: Sering Salah Kaprah, Ini Perbedaan Intan dan Berlian

Tabungan emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

Modal berinvestasi tabungan emas Pegadaian relatif sangat terjangkau, karena nasabah bisa menabung emas Pegadaian mulai dari 0,01 gram.

Baca juga: Beda Tabungan Emas Pegadaian, Gadai Emas, dan Gadai Tabungan Emas

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com