Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sawit Bakal Dicekal KPPU Bila Dilibatkan Audit oleh Pemerintah

Kompas.com - 31/05/2022, 18:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap dilibatkan dalam mengaudit kepemilikan lahan perkebunan sawit agar tidak terjadi pengaturan harga pasaran minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan, selama penyelidikan yang dilakukan KPPU saat ini terkait dugaan kartel minyak goreng, sudah termasuk mengaudit terhadap produsen, distributor, dan perusahaan pengemasan.

"Jadi, dari sisi kepemilikan saja sudah semakin terkonsentrasi di perkebunan sawit. Bahkan yang di hilir industri minyak gorengnya, apa yang dilakukan Direktur Investigasi (KPPU) kan sebenarnya mengaudit juga dari sisi produksinya. Dalam penyelidikan kan ditanya dalam penyelidikan itu, berapa kapasitas produksinya, ke mana saja wilayah pasarnya. Itu kan mengaudit dari sisi hilirnya. Tapi itu tentu belum selesai," ujarnya secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Luhut Lapor Jokowi: Ada Perusahaan Kuasai 500.000 Ha Sawit, Tapi Kantornya di Luar Negeri

Namun Ukay mengakui, penyelidikan KPPU di bagian hulu perkebunan sawitnya terganjal. Lantaran tidak dapat mengakses data kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). Sebab, data HGU hanya bisa dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau di hulu, terus terang kesulitan kami untuk data HGU, kami tidak memiliki otoritas untuk membuka data tersebut. Namun demikian, kami sedikit tahu banyak. Karena seluruh perkebunan sawit apabila syarat treshold-nya terpenuhi melakukan akuisisi pasti harus melapor ke KPPU. Baik itu perusahaan nasional maupun asing," jelas dia.

KPPU pun mengetahui jumlah perkebunan kelapa sawit yang telah diakuisisi oleh perusahaan nasional maupun perusahaan asing. Pada 2021, terdapat 10 perkebunan sawit yang diambilalih.

Baca juga: Luhut Sindir Perusahaan Sawit Besar Kantornya di Luar Negeri, Siapa yang Dimaksud?

"HGU itu banyak yang berpindahtangan melalui aksi merger atau akuisisi. Di tahun 2021 saja, ada aksi korporasi berupa akuisisi, sepuluh akuisisi terjadi di perkebunan kelapa sawit. Dari sepuluh itu, enamnya dilakukan akuisisi oleh perusahaan asing, semuanya dari Malaysia," beber Ukay.

Nanti kedepannya, apabila KPPU dilibatkan oleh pemerintah maka data HGU tersebut bisa ditelisik oleh mereka. Sekaligus bisa memutuskan keputusan akuisisi suatu perusahaan.

"Penilaian merger fisik ke depan, akan kami lihat penguasaan HGU-nya. Apabila HGU-nya semakin dikuasai besar oleh kelompok tertentu, tentunya KPPU bisa melakukan persetujuan bersyarat atau bahkan tidak menyetujui akuisisi merger tersebut. Karena sekali hulunya dikuasai maka di hilirnya akan mendikte pasar. Intinya kami siap apabila pemerintah mengikutsertakan KPPU," ucap dia.

Baca juga: Luhut Mau Audit Perusahaan Kelapa Sawit, DPR: Ini Momentum Menertibkan dari Hulu ke Hilir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com