KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan, salah satunya penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan pencatatan nama terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri ini telah ditetapkan pada 11 April dan diundangkan pada 21 April 2022 lalu. Menurut pemerintah, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Nah, salah satu yang masih jadi budaya di Indonesia, adalah kebiasaan bagi sebagian orang untuk mencantumkan gelar akademik pada berbagai dokumen resmi.
Baca juga: Mengapa Sentra Ramos Sering Dijadikan Merek Beras dan Apa Artinya?
Lalu dalam regulasi Permendagri yang baru, apakah seseorang bisa mencantumkan gelar akademik seperti gelar sarjana, diploma, doktor, dan sebagainya pada KTP yang jadi kartu identitas resmi?
Peraturan gelar akademik terbaru dalam kartu identitas sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam Pasal 5 ayat (1), gelar pendidikan atau gelar akademik bisa dicantumkan pada KTP dan KK.
Selain gelar akademik, Kemendagri juga menginzinkan pencantuman gelar keagamaan, marga, famili, dan gelar adat pada KK maupun KTP.
"Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," tulis Pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Namun meski dibolehkan gelar akademik ditulis di KTP dan KK, Kemendagri melarang penulisan gelar pendidikan tersebut dicantumkan di Akta Pencatatan Sipil.
Akta Pencatatan Sipil terdiri dari:
Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.