Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 2022, 10.643 UMK Dapat Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Kompas.com - 09/06/2022, 12:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah memberikan sertifikasi halal kepada 10.643 Usaha Mikro Kecil (UMK).

Hingga tahun 2021, 8.333 UMK sudah mendapat sertifikasi halal. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tahun 1994 ketika LPPOM MUI mulai melakukan sertifikasi halal.

Adapun pada tahun 2022, jumlah UMK yang mendapat sertifikasi sebesar 2.310 UMK.

"Data tahun 2021 LPPOM memiliki klien UMK yang berhasil tersertifikasi adalah 8.333 secara nasional dan tahun 2022 sampai Juni adalah 2.310 UMK yang telah tersertifikasi melalui LPPOM MUI," kata Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam penutupan Festival Syawal di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Wadah UMKM Konstruksi HUNI Terbentuk, Kementerian PUPR Ingatkan soal Sertifikasi

Namun kata Muti, jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh UMK di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta. Porsinya mencapai 99 persen lebih dari total pelaku usaha.

"Dibandingkan dengan jumlah UMK yang ada di seluruh Indonesia, tentunya jumlah yang sudah tersertifikasi halal melalui LPPOM MUI jumlahnya sangat kecil," ucap Muti.

Besarnya jumlah tersebut membuat LPPOM MUI tidak bisa bekerja sendiri. Agar UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, perlu kerja sama dari berbagai pihak, pemerintah, LPH, komunitas, para penggiat halal, dan perusahaan besar.

Kerja sama ini diperlukan untuk membantu dan memberikan pengetahuan tentang persyaratan sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, dan memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.

Apalagi, Muti menyebut, sertifikasi halal wajib dimiliki untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia. Kewajiban ini tercantum dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Beleid tersebut mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi bagi seluruh jenis perusahaan, termasuk UMKM.

"Kewajiban ini berlaku sejak 17 Oktober 2019 dengan masa pentahapan tergantung pada jenis produk masing-masing. Pentahapan ini berawal dari tahun 2019. Untuk makanan minuman itu akan berakhir di 2024. Ketika tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman harus seluruhnya bersertifikat halal," ucap Muti.

Sementara itu untuk percepatan sertifikasi, LPPOM MUI mengadakan Festival syawal sejak tahun 2021 dengan tema meningkatkan daya saing UMK melalui sertifikasi halal yang mudah dan tepercaya.

Tahun ini, Festival Syawal berfokus pada pemberian bimbingan teknis (bimtek) dan (training of trainer/TOT). Selama 3 minggu pelaksanaan, terdapat 3.034 UMK melakukan bimtek dan 574 orang mendapat TOT.

"Dengan harapan setelah mengikuti bimtek, UMK bisa lanjut dalam proses sertifikasi halal dan berhasil mendapat sertifikat halal. Para peserta TOT bisa menularkan ilmunya kepada seluruh masyarakat," harap Muti.

Baca juga: Kongres Halal Internasional di Bangka Belitung Perkuat 6 Sektor Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com