Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chandra Julihandono SJ
Pegawai Negeri Sipil

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Stimulus Ekonomi Bernama Gaji ke-13

Kompas.com - 29/06/2022, 09:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GAJI ke-13, sebuah nama yang tak asing lagi bagi masyarakat, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima pensiun, anggota TNI/POLRI, serta aparatur negara lainnya termasuk aparatur daerah, akan dibayarkan oleh pemerintah awal Juli 2022.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 yang bersumber dari APBN.

Berita gembira yang tidak hanya menyenangkan bagi penerimanya, namun juga masyarakat terdampak seperti para penjual makanan, pedagang, dan pihak terkait lain.

Dengan tambahan penghasilan tersebut, para pengabdi negeri atau aparatur pemerintah tidak dipusingkan lagi belanja segala kebutuhan, yang biasanya dengan gaji bulanan tidak cukup.

Hal yang menjadikan gaji ke-13 tahun ini istimewa adalah adanya pembayaran komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Komponen tersebut pada tahun 2020 dan 2021 tidak dibayarkan oleh pemerintah akibat anggaran negara difokuskan untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Skema pembayaran tersebut juga telah dilakukan pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bulan April lalu.

Pembayaran tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara dan daerah sekaligus sebagai tambahan bantalan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara (kemenkeu.go.id, 15 April 2022).

Untuk tahun 2022 ini, anggaran negara untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 34,3 Triliun, lebih besar dari tahun 2020 sebesar Rp 28,5 Triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 16,3 Triliun.

Tentu dengan kenaikan anggaran sebesar itu, diharapkan berdampak penguatan perekonomian masyarakat dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi negara.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso bahwa pemberian gaji ke-13 akan berdampak langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian.

Dampak langsungnya adalah terhadap belanja pemerintah kira-kira sebesar 0,33 persen dan dampak tidak langsungnya adalah peningkatan konsumsi rumah tangga para penerima gaji ke-13 kira-kira sebesar 0,05 persen.

Dampak tersebut telah diperhitungkan pada target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 persen (cnnindonesia.com, 23 Juni 2022).

Jika kita lihat lebih jauh lagi, pemberian THR dan gaji ke-13 ternyata memiliki dampak lanjutan atau multiplier effect pada berbagai sektor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com