JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menyetop operasional pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Pasalnya, pengadaan kedua jenis pesawat ini membuat perusahaan rugi serta dalam proses pengadaannya menjadi lahan kasus korupsi oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Kita juga telah memutuskan setop operasi kepada 2 jenis pesawat yaitu Bombardier CRJ-1000 dan pesawat ATR," kata Director of Human Capital Garuda Indonesia Aryaperwira Adileksana saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Ubah Skema Sewa Pesawat Jadi Per Durasi, Garuda Indonesia Berhasil Tekan Biaya Operasional
Dia memerinci, semua pesawat Bombardier CRJ-1000 yang dioperasikan perusahaan akan dikembalikan kepada lessor atau penyewa.
Sementara untuk pengoperasian pesawat ATR 72-600 akan dialihkan ke anak usaha Garuda, yaitu Citilink, supaya Garuda Indonesia tetap bisa menjangkau bandara-bandara yang hanya dapat melayani pesawat penumpang regional jarak pendek ini.
"Untuk pesawat Bombardier akan kita semuanya kita kembalikan atau dikeluarkan dari fleet Garuda Indonesia dan pesawat ATR akan diterbangkan oleh Citilink," ungkapnya.
Baca juga: Garuda Indonesia akan Turunkan Biaya Kelebihan Bagasi Penumpang
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN KArtika Wirjoatmodjo menyebut, selama bertahun-tahun maskapai pelat merah ini jarang mendapatkan keuntungan usaha.
Hal ini salah satunya dipicu oleh penyewaan pesawat yang lebih banyak dari kebutuhan perusahaan dan harga sewa pesawat yang mahal. Misalnya seperti pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Garuda ini jarang sekali untung ya karena tadi secara pendapatan tinggi tapi cost-nya tinggi, karena banyak fleet yang tidak terpakai maksimal," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Garuda Indonesia Sasar Pasar Penerbangan Low Cost Carrier Melalui Citilink
Selain itu, kedua jenis pesawat ini dalam pengadaannya dikorupsi oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang merugikan negara Rp 8,8 triliun.
Kerugian tersebut akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.