Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Kata Kemenhub dan KAI

Kompas.com - 05/07/2022, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan vaksin booster jadi syarat perjalanan.

"Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda," kata Adita saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).

Secara terpisah, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini, perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2020.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, PHRI: Perlu Toleransi untuk Anak dan Lansia Komorbid

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster jadi syarat perjalanan.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Joni.

Joni juga mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ucap dia.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.

Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku 2 Minggu Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com