Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Turun, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 03/08/2022, 18:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh ancam mogok kerja apabila tetap menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) khusus wilayah DKI Jakarta. Merespons hal tersebut, dunia usaha terutama Kadin Indonesia menyatakan, akan selalu taat mengikuti regulasi atau apapun yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Putusan 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Kalau soal turun atau naik upah itu bukan kewenangan dunia usaha ataupun Kadin Indonesia tapi ditetapkan oleh gubernur. Jadi kami rasa pengusaha pasti akan ikut yang sudah menjadi keputusan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Dengan ancaman mogok kerja, kata Adi, itu juga diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaa, tapi ada syaratnya. Mogok itu apabila terjadi deadlock dari perundingan.

"Tapi ini kan putusan Pengadilan, untuk itu sebaiknya pekerja buruh enggak usah ngacam-ngancam mogok kerja, duduk bersama saja pasti beres," ujarnya.

Baca juga: KSPSI: Buruh Dukung Langkah Anies Ajukan Banding UMP DKI 2022

Di sisi lain, banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menurut Adi, itu sudah benar. Karena di dunia peradilan apabila putusan pengadilan salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut maka pengajuan banding pilihannya.

"Perkara mempertahankan pergub ataupun menurunkan UMP toh selama ini sudah jalan dan tidak ada masalah. Kenapa tidak ada masalah, karena pekerja buruh itu sudah pintar dan mengerti. Saat ini pengusaha baru merangkak bangkit jadi upah itu dinegosiasikan bisa selesai," jelasnya.

Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya mengatakan, apabila pengusaha melakukan penurunan upah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.

KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.

Selain itu, buruh juga mendukung sikap konsisten Gubernur DKI Anies Baswedan yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com