Kemudian, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500. besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Sementara, untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Besaran biaya ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu dengan tarif antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
(Penulis : Haryanti Puspa Sari | Editor : Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.