Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun Rupiah, Dana Mengalir hingga Filipina

Kompas.com - 23/08/2022, 07:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya. Dana dalam judi online itu pun mengalir ke sejumlah negara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan pihaknya kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

"Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Daftar 15 Situs Judi Online yang Diblokir Kemenkominfo

Selain ke beberapa negara itu, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven. Oleh sebab itu, Ivan mengaku, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawa kembali ke Indonesia (repatriasi).

Ivan menjelaskan, kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya permintaan (demand) di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus. Pelaku judi online kini sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas dia.

Oleh sebab itu, dalam upaya memberantas dan mencegah judi online, diperlukan kolaborasi antara PPATK dengan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online

Keterlibatan Kementerian Kominfo diperlukan dalam hal pengawasan dan penghentian sejumlah penyelenggaraan sistem elektronik terindikasi judi online.

Sementara, terhadap aparat penegak hukum, PPATK memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” tutup Ivan.

Baca juga: Waspada Binary Option, Judi Online Berkedok Trading Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com