Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenhub Luncurkan Aplikasi Sipandu

Kompas.com - 23/08/2022, 18:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau Sipandu.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan Sipandu merupakan aplikasi berbasis online yang dapat diakses pada alamat sipandu.dephub.go.id. Aplikasi ini telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

Arif mengatakan, melalui aplikasi Sipandu, Kemenhub berupaya untuk meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang dituntut untuk serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi gratifikasi.

Baca juga: BI Menaikkan Suku Bunga Acuan, Nilai Tukar Rupiah Langsung Menguat

"Peluncuran aplikasi Sipandu ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi semua insan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dapat kembali menghadiahkan bagi negeri suatu inovasi digital dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77," kata Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Arif mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim Pengelola Sipandu yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum.

Tim tersebut, kata Arif, bertugas untuk memastikan optimalisasi, harmonisasi dan integrasi Sipandu dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu ada, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lembaga lainnya.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Jika Pemerintah Ngotot Menaikkan Harga BBM

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, aplikasi Sipandu awalnya hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage.

Namun seiring dengan tuntutan kebutuhan pelayan publik yang lebih cepat dan transparan, pengembangan aplikasi terus dilakukan.

Subagiyo mengatakan, beberapa modul layanan publik yang telah tersedia dalam aplikasi Sipandu di antaranya layanan penerbitan SK penetapan perairan pandu dan penerbitan SK pelimpahan kewenangan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, serta evaluasi perairan dan evaluasi pelimpahan, layanan kediklatan dan sertifikasi SDM pemanduan.

"Aplikasi Sipandu akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa, penerima pelimpahan kewenangan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, serta pengawasan,” ucap dia.

Baca juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 24,2 Triliun, Paling Banyak ke Sektor Produksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com