Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Harta Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU

Kompas.com - 25/08/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen yang viral videonya karena telah menganiaya seorang wanita di SPBU, Palembang, Sumatera Selatan, kini kabar terbarunya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan di Twitter pun, cuitan DPRD menjadi trending hingga cuitan ini dibagikan sebanyak 14.800 pengguna di sosial media tersebut.

Lantas berapa kekayaan Syukri Zen?

Berdasarkan data dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 31 Desember 2021, kekayaan politikus dari Partai Gerindra ini mencapai Rp 3 miliar lebih.

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Tak Dibantu Gerindra, Malah Akan Dipecat dan Diganti

Harta tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan sebesar Rp 2,3 miliar. Salah satu tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan warisan. Kemudian tanah seluas 80.000 meter persegi berupa hibah.

Berikutnya, Syukri Zen memiliki sejumlah harta kendaraan pribadi mulai motor, mini bus, dan mobil yang ditotal mencapai Rp 393 juta.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp 332,5 juta. Lalu ada dana kas dan setara kas sebesar Rp 500.000. Hingga pada tahun tersebut, Syukri Zen tidak memiliki utang.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Usai Kasusnya Viral, Korban Sudah Lapor 20 Hari Lalu

Korban dianiaya karena tak mau antreannya di SPBU dipotong pelaku

Aksi penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang ini viral di media sosial dan videonya diunggah @thata0298. Narasi dalam video yang diunggah itu disebutkan, semula pemilik mobil Honda CRV dengan pelat nopol BG 7 UB tersebut memotong antrean saat hendak mengisi BBM di SPBU.

Namun, si pengunggah video @thata0298 menjelaskan, dia yang ketika itu sedang bersama ibunya tidak memberikan jalan kepada pemilik mobil. Akibatnya, Anggota DPRD Kota Palembang tersebut langsung turun dari mobil hingga terjadi keributan dan menganiaya korban.

Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Anggota DPRD Palembang penganiaya wanita di SPBU jadi tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) akhirnya bergerak menangkap Syukri Zen di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.

"Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan," kata Ngajib saat memberikan keterangan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com