Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakkan Hukum, Kunci Atasi Praktik Pertambangan Tak Berizin

Kompas.com - 30/08/2022, 19:39 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat harga komoditas sepetti batu bara dan mineral tinggi, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal ikut marak. Untuk itu, perlu penegakkan hukum yang benar untuk memberantas praktik ilegal tersebut. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar. Menurut dia, PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi. 

“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (PETI) bisa diatasi. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas,” ujar Bisman di Jakarta, melalui keterangannya, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Tambang Ilegal Hantui Kawasan Penyangga IKN

PUSHEP menilai, rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan PETI.

“Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum,” kata Bisman. Sebab, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang melakukan penertiban ternyata tak punya kewenangan menangani PETI, sebab hal itu jadi ranah aparat hukum. 

“Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada PETI di lokasi hutan,” kata Bisman.

Baca juga: Menteri ESDM Fokus Tertibkan Perusahaan Tambang yang Terindikasi Kerja Sama dengan Penambang Ilegal

Penyebab terjadinya PETI

Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan, faktor umum penyebab PETI adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan.

“Ada juga dukungan pemodal serta penegakan hukum yang tidak merata di setiap tempat,” katanya saat berbicara pada sebuah webinar, Senin (22/8/2022).

Agung menjelaskan, upaya penanganan PETI dari Kementerian ESDM dilakukan melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS.

Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk KLHK penanganan melalui pemulihan kerusakan dan lahan serta pengendalian peredaran dan penggunaan B3.

“Untuk Kemendagri koordinasi dengan Pemda serta Polri berupa penindakan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Temukan 2.700 Lokasi Pertambangan Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

Data PETI

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral.

Praktik penambangan ilegal komoditas batubara, mineral logam dan nonlogam juga terjadi di Kalimantan Timur, yaitu 36 PETI batu bara di dalam WIUP dan enam PETI mineral. Di Kalimantan Selatan, 26 lokasi PETI batu bara dan 1 PETI mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com