Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumbuh 18 Persen, Kredit UMKM Juli 2022 Tembus Rp 1.299 Triliun

Kompas.com - 01/09/2022, 10:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak Desember 2021, pertumbuhan kredit UMKM terus melampaui level pra pandemi Covid-19. Per Juli 2022, kredit UMKM tumbuh signifikan yakni 18,08 persen secara tahunan.

Kini porsi kredit UMKM terhadap total kredit lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.

Hal ini dipaparkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada hari ini (31/8/2022).

Baca juga: Ini 6 Jurus OJK Lindungi Investor Pasar Modal

Mahendra menjelaskan, seiring dengan pertumbuhan kredit tersbeut, sektor UMKM juga mencatatkan penurunan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Pada Juli 2022 restrukturisasi kredit UMKM sisa Rp 196,46 triliun, menurun dari bulan sebelumnya yang masih sebanyak Rp 204,1 triliun.

"Secara umum restukturisasi keseluruhan turun, diikuti juga dengan restrukturisasi UMKM yang pada puncaknya mencapai Rp 335 triliun. Saat ini berada berada di bawah Rp 200 triliun, ini menunjukan cukup besar UMKM yang telah menyelesaikan program restukturisasi," jelasnya.

Segmen UMKM kecil memiliki porsi restrukturisasi yang paling besar yaitu Rp 78,2 triliun atau 14 persen dari total restrukturisasi UMKM.

Kemudian secara agregat total kredit kualitas rendah atau kolektabilitas 2 hingga kolektabilitas 5 turun menjadi Rp 120,4 triliun dibandingkan Juni 2022 yang masih Rp 124,3 triliun.

Dari total kredit kualitas rendah tersebut, sebanyak Rp 48,6 triliun di antaranya ialah UMKM, dengan porsi terbesar dari UMKM kecil.

Dia mengatakan, sektor akomodasi dan makanan-minuman (mamin) di UMKM memiliki porsi restruktruisasi kredit Covid-19 yang terbesar, yaitu 14,18 persen.

Tidak hanya itu, sektor akomodiasi dan mamin di UMKM ini besaran kredit macetnya (non performing loan/NPL) juga di atas batas 5 persen.

"Sektornya juga tidak berbeda dari sektor yang terjadi di dalam keseluruhan program restrukturisasi yaitu akomodasi dan mamin," kata Mahendra.

Baca juga: Luhut Minta BI dan OJK Terus Kembangkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com